Social Icons

Pages

Jumat, 22 November 2013

Usaha - usaha Mencegah Pencemaran Uadara



Secara umum pencemaran udara diartikan sebagai udara yang mengandung satu atau beberapa zat kimia dalam konsentrasi tinggi, sehingga mengganggu manusia, hewan, tumbuhan dan makhluk hidup lainnya di dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu diperlukan usaha-usaha untuk mencegah pencemaran udara dengan cara seperti dibawah ini :

1. Penetapan baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan, baku mutu udara dalam ruangan dan ISPU.
2. Membentuk kawasan dilarang merokok.
3. Mendirikan larangan pembakaran sampah.
4. Pentaatan baku mutu udara ambien, emisi dan tingkat gangguan oleh industri (sumber tidak bergerak).
5. Penggunaan bahan bakar gas untuk angkutan umum dan kendaraan operasional Pemda.
6. Pengelolaan kualitas udara dalam ruangan.
7. Pengembangan ruang terbuka hijau.
8. Mengadakan "Hari Bebas Kendaraan Bermotor".
9. Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan.
10. melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan.
11. Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam lauratan pengikat sebelum dibebaskan ke air. Atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas buang ke udara bebas.
12. membangun cerobong asap yang cuup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu pemukiman atau kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar